Satgas PKH Kuasai Kembali 111,71 Hektare Tahura Bukit Soeharto, PT Singlurus Pratama Berpotensi Didenda Rp147,3 Miliar
Satgas PKH Kuasai Kembali 111,71 Hektare Tahura Bukit Soeharto, PT Singlurus Pratama Berpotensi Didenda Rp147,3 Miliar
KUTAI KARTANEGARA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mengambil langkah tegas terhadap penggunaan kawasan hutan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kali ini, Satgas PKH menguasai kembali kawasan hutan seluas 111,71 hektare yang berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kawasan tersebut sebelumnya digunakan oleh PT Singlurus Pratama untuk kegiatan pertambangan batu bara.
Penertiban dilakukan pada Senin (31/8/2026) dan ditandai dengan pemasangan plang sebagai bagian dari tindakan penguasaan kembali kawasan hutan oleh pemerintah.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan serta penelusuran dokumen yang dilakukan Satgas PKH, pemerintah menyatakan terdapat penggunaan kawasan hutan konservasi tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dari areal terdampak seluas 111,71 hektare tersebut, potensi objek denda administratif tercatat sekitar 101,44 hektare.
Pemerintah juga menghitung potensi denda administratif sekitar Rp147,31 miliar terhadap PT Singlurus Pratama terkait penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kawasan hutan tetap berada dalam penguasaan negara serta menegakkan ketentuan hukum di bidang kehutanan.
“Pada hari ini kembali Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melakukan tindakan tegas dalam rangka menegakkan kedaulatan hukum kita, terutama penertiban di kawasan hutan,” ujar Barita dalam keterangannya di lokasi, Senin (31/8/2026).
Melibatkan TNI, Polri dan Kejaksaan
Penertiban tersebut melibatkan unsur pemerintah dan aparat penegak hukum. Sejumlah pejabat yang hadir di lokasi antara lain Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, serta unsur TNI, Polri dan Kejaksaan.
Langkah penguasaan kembali kawasan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menertibkan kegiatan pertambangan, perkebunan maupun kegiatan lainnya yang berlangsung di kawasan hutan.
Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut mengatur sejumlah tindakan pemerintah, antara lain penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.
Bukan Sekadar Pemasangan Plang
Penguasaan kembali lahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi kawasan hutan serta memastikan pemanfaatan kawasan hutan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Selain aspek penguasaan kembali, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kewajiban administratif dan pemulihan kawasan sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.
Dengan luas kawasan yang mencapai lebih dari 100 hektare dan lokasinya berada di kawasan konservasi, penertiban ini menjadi perhatian penting dalam konteks perlindungan hutan di Kalimantan Timur.
Namun, dalam pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran hukum, status dan tanggung jawab hukum pihak yang diberitakan tetap perlu merujuk pada hasil pemeriksaan, keputusan atau proses hukum dari lembaga yang berwenang, bukan semata-mata kesimpulan pemberitaan.
M. Sijabat
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles